Kabupaten Banjar- Aksi tiga polisi gadungan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berakhir setelah korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada kepolisian.
Ketiga pelaku diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti korban yang sebelumnya membeli obat-obatan melalui percakapan WhatsApp. Dengan membawa identitas sebagai aparat, mereka menuduh korban terlibat dalam penggunaan maupun peredaran obat-obatan yang disebut menyerupai narkoba.
Dari tuduhan itu, para pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih agar korban tidak dibawa dan diproses secara hukum.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, aksi tersebut bermula ketika salah seorang pelaku menawarkan obat-obatan kepada korban melalui WhatsApp. Setelah korban melakukan transaksi, ketiga pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Korban kemudian dituduh terlibat dalam penggunaan hingga peredaran obat-obatan menyerupai narkoba. Tuduhan itu membuat korban berada dalam tekanan dan ketakutan akan diproses secara hukum.
Para pelaku selanjutnya menawarkan penyelesaian dengan meminta uang kepada korban.
Permintaan awal mencapai Rp20 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, nominalnya kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta, Rp10 juta, hingga Rp5 juta.
Dalam kondisi terdesak, korban menghubungi orang tuanya untuk meminta bantuan. Orang tua korban kemudian datang ke lokasi, tetapi tidak dapat memenuhi permintaan para pelaku.
Korban akhirnya menyerahkan uang yang dimilikinya sebesar Rp2 juta. Telepon seluler korban juga turut diambil oleh para pelaku. Sementara kekurangan Rp3 juta dari permintaan terakhir disebut akan dibayarkan kemudian.
Namun, rencana tersebut tidak berlanjut setelah korban memilih melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Jajaran Polres Banjar kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut.
Hasilnya, ketiganya diketahui bukan merupakan anggota Polri.
“Pelaku ini ada tiga orang, inisialnya S, E, dan Z. Pelaku sudah kita amankan,” jelas Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).
Ketiga tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan serta peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Banjar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, terlebih apabila meminta sejumlah uang dengan alasan untuk menghentikan atau menyelesaikan suatu perkara.
Dalam perkara ini, status sebagai aparat diduga hanya digunakan sebagai alat untuk menekan korban.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.












