Pembunuhan Pemilik Yung Salon di Martapura Terungkap, Pasutri Ditangkap di Kapuas

banner 468x60

Kabupaten Banjar- Kasus tewasnya Woe Min Joeng (70), pemilik Yung Salon di Jalan Sukaramai Gang Anshor, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap.

Tiga hari setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Banjar bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

banner 336x280

Kedua tersangka, Hendra Saputra (35) dan istrinya Monalisa (35), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sulawesi Gang 6, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Banjar AKBP dr. Fadli mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui penyelidikan yang melibatkan jajaran Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel.

“Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu tiga hari melalui kerja sama Tim Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalimantan Selatan. Kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP dr. Fadli saat konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban berada seorang diri di rumah yang sekaligus menjadi tempat usaha salon.

Kedua tersangka datang dengan berpura-pura hendak menggunakan jasa salon. Korban sempat menolak karena salon telah tutup. Namun, keduanya tetap berada di lokasi hingga akhirnya korban melayani Monalisa untuk menyemir rambut.

Saat korban hendak mulai melayani, Hendra kemudian menanyakan keberadaan perhiasan milik korban. Situasi berubah menjadi kekerasan setelah tersangka menyerang korban menggunakan pisau.

Korban sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan. Namun serangan kembali dilakukan hingga korban mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sekitar 10 luka tusuk dan satu luka pada bagian leher.

Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban dari dalam rumah.

Barang yang dibawa antara lain dua cincin emas, sepasang anting, kalung perak bermata batu, dua jam tangan, serta telepon genggam.

Salah satu cincin emas kemudian dijual di Banjarmasin dengan harga Rp28 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp17,5 juta dan telepon genggam baru.

Setelah itu, kedua tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pelarian keduanya berakhir setelah tim gabungan berhasil menemukan tempat persembunyian mereka di Kecamatan Selat. Saat hendak diamankan, Hendra disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya pisau beserta sarungnya, pakaian yang terdapat bercak darah, sepeda motor Honda Beat, tiga unit telepon genggam, perhiasan milik korban, serta dua jam tangan.

Kapolres Banjar menyebut, penyidik masih melengkapi proses hukum terhadap kedua tersangka sekaligus mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.