40 Sertifikat Tanah MBR Diserahkan di Martapura Timur, Jadi Syarat Sebelum Bantuan Bedah Rumah

banner 468x60

Kabupaten Banjar- Sebanyak 40 sertifikat tanah diserahkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).

Penyerahan sertifikat yang mencakup total lahan seluas 6.209 meter persegi tersebut melibatkan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri.

banner 336x280

Sertifikat diberikan untuk memastikan kepastian hukum atas tanah warga sebelum program bantuan perumahan swadaya dilaksanakan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kejelasan status tanah menjadi bagian penting sebelum bantuan pembangunan atau perbaikan rumah diberikan.

Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan hukum sekaligus memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Dahulu rumah dibedah lebih dahulu baru sertifikatnya diurus. Sekarang pola itu dibalik: pastikan status tanahnya clear and clean baru rumahnya dibedah,” tegas Rifqinizamy.

Ia menilai perubahan pola tersebut menjadi langkah penting agar program bantuan perumahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait status dan kepemilikan lahan penerima manfaat.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.

Sepanjang 2026, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 3.154 sertifikat tanah di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus bersama Bupati Banjar Saidi Mansyur mengingatkan penerima manfaat agar menjaga sertifikat yang telah diterima.

Sertifikat tersebut diharapkan tidak digunakan secara sembarangan sebagai jaminan pinjaman kepada lembaga keuangan, mengingat dokumen tersebut menjadi bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Bupati Banjar Saidi Mansyur bahkan mengarahkan masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha agar memanfaatkan program pembiayaan yang disediakan pemerintah daerah.

“Jika butuh permodalan usaha mikro, warga bisa memanfaatkan program pinjaman tanpa bunga KURMA MANIS, bukan dengan menggadaikan sertifikat tanah,” ujar Saidi.

Dengan kepastian status tanah tersebut, penerima manfaat kini memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahannya sekaligus menjadi bagian dari tahapan sebelum bantuan perumahan swadaya direalisasikan.

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.