Banjarbaru- Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, mengungkap jaringan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 3.610,86 gram atau sekitar 3,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari tiga bandar dan 10 pengedar, dengan nilai taksiran barang bukti mencapai Rp5,5 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan selama 9–29 Oktober 2026. Capaian tersebut disebut menjadi pengungkapan barang bukti sabu terbesar di antara polres jajaran di Kalimantan Selatan selama operasi berlangsung.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan jajarannya berhasil mengamankan sabu dalam jumlah besar melalui rangkaian penindakan terhadap para tersangka.
“Khusus operasi ini, Polres Banjarbaru paling banyak dari seluruh jajaran polres, yaitu 3,6 kilogram sabu-sabu diamankan,” ujar AKBP Pius.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pengedar diduga memperoleh sabu dari bandar, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada masyarakat. Menurut Kapolres, peredaran narkotika tersebut menyasar berbagai lapisan sosial.
“Pangsa pasarnya menyasar pelajar, masyarakat menengah, hingga kelas atas,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal pasokan narkotika yang masuk ke wilayah Banjarbaru.

AKBP Pius menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Upaya itu juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita serta program 100 hari kerja Kapolri.
Atas dugaan perbuatannya, ke-13 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang disebutkan bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
“Pemberantasan narkoba ini menjadi atensi Bapak Kapolri. Kami Polres Banjarbaru berkomitmen betul-betul berperang melawan pelaku penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Polres Banjarbaru juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran narkoba dapat melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, Satresnarkoba Polres Banjarbaru, atau melalui layanan darurat kepolisian di Call Center 110.
Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.














