Rebutan Lahan Parkir Kembali Picu Penusukan di Martapura, Tiga Residivis Ditangkap

banner 468x60

Kabupaten Banjar-Kasus kekerasan yang diduga dipicu perebutan lahan parkir kembali terjadi di kawasan Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Hanya berselang sekitar tiga pekan dari kasus penusukan sesama tukang parkir sebelumnya, aksi pengeroyokan kembali terjadi pada Kamis (20/8/2026) malam. Kali ini, seorang pria dikeroyok tiga orang hingga mengalami luka tusuk.

banner 336x280

Korban, Halilurrahman (43), warga Teluk Selong, Kecamatan Martapura Barat, mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri dan kaki kiri. Korban kemudian menjalani perawatan intensif di RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tiga tersangka berhasil diamankan secara bertahap sejak sekitar pukul 23.00 WITA hingga Jumat (21/8/2026) dini hari.

Kapolsek Martapura, Iptu Aulya Safi’i, mengatakan dua tersangka berinisial S dan SP diamankan petugas, sementara tersangka A diserahkan pihak keluarga.

“Setelah kami melakukan olah TKP dan penyelidikan, dua orang tersangka berinisial S dan SP diamankan, sedangkan tersangka A diserahkan oleh keluarganya,” ujar Aulya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing Aditya (32), warga Desa Jawa Laut; Syaidi (30), warga Desa Jawa Laut; dan Supian (31), warga Kelurahan Keraton, Martapura.

Polisi menyebut ketiganya merupakan residivis perkara penganiayaan. Aditya tercatat pernah terlibat kasus penganiayaan di Banjarbaru pada 2023. Syaidi merupakan residivis dua perkara penganiayaan di Martapura pada 2023 dan 2024, sedangkan Supian pernah tersangkut kasus penganiayaan di Martapura pada 2024.

Kapolsek Martapura, Iptu Aulya Safi’i,

Berawal dari Cekcok

Aulya menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara korban dengan tersangka S dan SP. Perselisihan kemudian berkembang menjadi pengeroyokan.

Tersangka A yang melihat kedua rekannya terlibat perkelahian kemudian ikut menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Kemudian, tersangka A yang melihat temannya berkelahi turut menyerang korban menggunakan sajam jenis pisau, sehingga korban mengalami luka-luka,” jelasnya.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai perkelahian. Ketiga tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut kembali dipicu persoalan lahan parkir.

“Adapun motifnya, masih sama seperti kejadian penusukan sebelumnya, yaitu rebutan lahan parkir,” tutur Aulya.

Keterangan seorang pedagang di sekitar lokasi juga menyebut ketiga pelaku diduga datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan sempat meminta uang serta rokok kepada pedagang.

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan luka.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Aulya.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk keterangan saksi dan peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan yang kembali terjadi di kawasan Taman CBS Martapura.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.