Banjarbaru- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sepanjang periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Sebanyak 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026).
Pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Gubernur Kalimantan Selatan, anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Kalsel, Korem 101/Antasari, Lanal Banjarmasin, Lanud Syamsudin Noor, BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, Universitas Lambung Mangkurat, BBPOM Banjarbaru, serta jajaran Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 172.495,43 gram sabu yang dikemas dalam 280 paket dan 556 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 26 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Juli 2026 di kawasan parkir Hotel Roditha, Banjarmasin. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial KA dan RN yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 32 paket sabu seberat 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram yang disembunyikan dalam kemasan teh asal China di dalam tas travel. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, dokumen identitas, kuitansi penginapan, tiket perjalanan, dan kartu ATM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Secara keseluruhan, Polda Kalsel mengungkap 26 perkara narkotika selama dua bulan terakhir dengan total 39 tersangka yang terdiri dari 35 laki-laki dan empat perempuan. Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut bukan sekadar diukur dari jumlah barang bukti yang disita, tetapi juga dampaknya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Kalsel akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok maupun pengendalinya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.













