Kabupaten Banjar- Keributan antara seorang pengemudi mini bus dan warga di Jalan Pematang Panjang Kilometer 5, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berakhir damai setelah dimediasi Polsek Gambut, Sabtu (8/8/2026).
Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan keributan tersebut bermula saat mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi W 1478 ON melintas di kawasan Jalan Pematang Panjang Km 5 sekitar pukul 12.00 WITA.
Saat itu, pengemudi melihat seorang anak duduk di pinggir jalan yang berada dekat dengan badan jalan. Pengemudi kemudian membunyikan klakson panjang hingga membuat warga sekitar terkejut.
Warga lalu menegur pengemudi agar tidak melajukan kendaraan terlalu cepat. Teguran itu disampaikan karena saat kejadian warga tengah melakukan kegiatan penggalangan dana untuk membantu korban kebakaran.
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut antara pengemudi dan sejumlah warga. Dalam keributan itu, pengemudi disebut sempat mengatakan akan menembak warga.
Namun, berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Banjar, tidak ada warga yang melihat secara langsung adanya senjata api yang dibawa pengemudi.
Setelah warga menyampaikan akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, pengemudi kemudian melanjutkan perjalanan. Petugas Polsek Gambut selanjutnya berhasil membawa pengemudi beserta dua orang penumpang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap badan pengemudi dan kendaraan yang digunakan. Hasilnya, tidak ditemukan senjata api maupun barang berbahaya.
Pengemudi diketahui bernama Rohman Winarto. Sementara dua penumpang lainnya yakni Rega Oktavatomi dan Johan Octavianus. Ketiganya diketahui berasal dari Jawa Timur.
Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian materiil.

Dimediasi Polsek Gambut
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, anggota Polsek Gambut kemudian menggelar problem solving atau mediasi pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WITA hingga selesai.
Mediasi mempertemukan Rohman Winarto dengan Muhammad Khairuddin sebagai pihak warga. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kesalahpahaman tersebut secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan perdamaian, pihak warga menyatakan bersedia memaafkan kesalahan Rohman. Sementara Rohman mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, dan bersedia meminta maaf atas kejadian tersebut.
Kedua pihak juga sepakat untuk tidak menyimpan dendam setelah perdamaian dilakukan serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, Rohman memberikan bantuan sumbangan sebesar Rp800 ribu kepada pihak warga.
Kedua belah pihak juga sepakat apabila isi perjanjian perdamaian dilanggar, persoalan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan melalui mediasi Polsek Gambut, perselisihan antara pengemudi Innova dan warga di Jalan Pematang Panjang Kilometer 5 akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.













