Kabupaten Banjar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Senin (20/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu, penyidik menyita 48 dokumen serta satu unit alat bukti elektronik.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Harry Fauzan, mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga ruangan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
“Ada tiga ruangan yang kami geledah. Untuk nama ruangannya saya kurang ingat. Dokumen yang kami sita sebanyak 48 dokumen,” kata Harry.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 pejabat dan pegawai dari lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Benar, sebelum penggeledahan ini kami sudah memeriksa para pejabat dari pihak Dinas Kesehatan,” katanya.
Meski telah mengamankan puluhan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi, Kejari Banjar belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada tersangkanya,” tegas Harry.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Gusti Muhammad Kholdani, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Banjar. Selama proses berlangsung, dirinya bersama dua pegawai lainnya mendampingi tim penyidik.
“Saya bersama dua orang lainnya yang langsung mendampingi,” ujarnya.
Menurut Kholdani, penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Gambut.
“Masalah Rumah Sakit Tipe D yang digeledah,” singkatnya.
Terkait tidak hadirnya Kepala Dinas Kesehatan saat penggeledahan berlangsung, Kholdani menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor.
“Sejak pagi hingga sore Kepala Dinas tidak berada di kantor karena ada kegiatan,” jelasnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejari Kabupaten Banjar belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun besaran potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RS Tipe D di Kecamatan Gambut.












