Banjarmasin- Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 kasus selama periode Juni hingga Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19,12 kilogram sabu-sabu, 462,24 gram ganja, dan 10.321 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 14 perkara narkotika yang berhasil diungkap jajarannya dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 297.610 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Menurut Timbul, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Ini wujud keseriusan kami. Setiap gram narkoba yang diamankan dan dimusnahkan berarti ada ratusan ribu jiwa yang terselamatkan,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan seluruh barang bukti ke dalam campuran air dan detergen, kemudian diaduk hingga hancur sebelum dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.
Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.












