Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kg Sabu-sabu Senilai Rp231 Miliar, Lima Tersangka Ditangkap

banner 468x60

Banjarbaru- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu-sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi yang digelar pada 8 hingga 12 Juni 2026, petugas menyita sebanyak 128,7 kilogram sabu siap edar dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai lebih dari Rp231 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut turut mengantarkan aparat kepolisian menangkap lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional.

banner 336x280

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kita bersyukur bisa mengungkap dan menyita aset kriminal sebesar ini. Bukan hanya soal barang bukti, tetapi yang paling penting adalah kita telah menyelamatkan ratusan ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Rosyanto saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sabu-sabu tersebut didistribusikan melalui jalur darat dan laut dengan pola pergerakan yang terstruktur. Barang haram itu diketahui melewati sejumlah daerah sebelum masuk ke Kalimantan Selatan, yakni melalui Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, Surabaya, hingga akhirnya menuju Banjarmasin.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyergapan di empat lokasi berbeda, yakni kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dua titik di wilayah Liang Anggang, serta area parkir RSUD Ulin Banjarmasin.

Dari lima tersangka yang diamankan, satu orang diketahui berasal dari Palembang, satu orang dari Depok, dan tiga lainnya merupakan warga Kalimantan Selatan yang berdomisili di Banjarmasin serta Kabupaten Barito Kuala.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda menegaskan bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi salah satu target pasar bagi jaringan peredaran narkotika. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna mengungkap aktor utama yang berada di balik jaringan tersebut.

Selain itu, Rosyanto juga mengingatkan pentingnya pengawasan di berbagai fasilitas publik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkoba, termasuk kawasan rumah sakit dan perkantoran.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara tegas,” tegasnya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.