Diduga Habiskan Dana Gaji dan THR untuk Judi Online, Karyawan di Banjar Diamankan Polisi

banner 468x60

Kabupaten Banjar-

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp935,6 juta. Seorang karyawan swasta berinisial MF (29) diamankan setelah diduga menggelapkan dana perusahaan yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan.

banner 336x280

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor mengatakan, tersangka diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan pihak perusahaan.

“Benar, Satreskrim Polres Banjar telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” ujar AKP Alfiannor, Rabu (15/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari temuan pihak perusahaan di kantor PT Bina Karya Selaras, Jalan Ahmad Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang mendapati adanya kekurangan dana dalam pembukuan keuangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana perusahaan diketahui beberapa kali ditransfer ke rekening anak perusahaan, PT Boga Kuliner Sedap, dengan total mencapai Rp935.600.000. Selanjutnya, dana tersebut diduga dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi tersangka melalui sejumlah transaksi yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026.

Menurut kepolisian, dana yang diduga dialihkan tersebut merupakan anggaran perusahaan yang disiapkan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka melalui beberapa kali transaksi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga menduga dana tersebut telah digunakan tersangka untuk aktivitas judi online.

“Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk aktivitas judi online,” tegasnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Bina Karya Selaras mengalami kerugian sekitar Rp935,6 juta. Pihak perusahaan kemudian memberikan surat kuasa khusus kepada Lionita Rosi Febriyanti untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada 7 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

“Tim Resmob kemudian mendatangi rumah tersangka di kawasan Komplek Abdi Persada Jaya, Jalan P. Hidayatullah, Banjarmasin, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Alfiannor.

 

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.