Kabupaten Banjar- Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar mengingatkan masyarakat agar berbagai perlombaan dan kegiatan 17 Agustus tetap memperhatikan adab, norma, serta ketentuan syariat Islam.
Imbauan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Kabupaten Banjar Nomor 11/Kep/KF-MUI/IV/2026. Salah satu poin yang disoroti adalah larangan bagi laki-laki mengenakan pakaian khas perempuan, termasuk dalam perlombaan maupun hiburan.
MUI Kabupaten Banjar menilai, kemeriahan perayaan kemerdekaan tetap dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang menarik dan menghibur, tanpa mengabaikan batasan yang telah ditetapkan dalam norma agama.
Panitia di tingkat desa, kelurahan, RT, sekolah, instansi maupun komunitas diimbau lebih cermat dalam menentukan jenis perlombaan, kostum dan atribut yang digunakan peserta.
Imbauan ini terutama menjadi perhatian karena sejumlah permainan dalam perayaan 17 Agustus kerap menggunakan aturan atau atribut yang dapat menimbulkan persoalan dari sisi kesopanan maupun ketentuan agama.
Masyarakat tetap dipersilakan memeriahkan momentum kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif. Namun, pelaksanaannya diharapkan tetap menjaga kesantunan, ketertiban dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Terlebih, kegiatan kemerdekaan biasanya melibatkan peserta dari berbagai kelompok usia. Karena itu, aspek adab dan norma diharapkan menjadi pertimbangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Melalui imbauan tersebut, MUI Kabupaten Banjar mengajak masyarakat menjaga semangat kebersamaan dan nasionalisme tanpa mengesampingkan nilai-nilai keagamaan. Dengan demikian, perayaan HUT Kemerdekaan tetap berlangsung meriah, tetapi juga tertib, santun dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.












