Banjarmasin- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk sekolah dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Tersangka yang ditetapkan berinisial AB, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pada periode Oktober 2024 hingga awal 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan AB dalam proses pengadaan dan pencairan anggaran proyek tersebut.
“Tersangka baru ini inisial AB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Oktober 2024 yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin kala itu,” ujar Ardian di Banjarmasin, Selasa (2/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AB langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, menjelaskan AB bertanggung jawab terhadap proses pengadaan hingga pencairan anggaran selama masa jabatannya.
“Di periode itu tersangka AB ada mengeluarkan anggaran sekitar Rp600 juta dari total Rp5,08 miliar kerugian negara dari rentang waktu 2021 hingga 2024 atas proyek yang berjalan,” jelas Mirzantio.
Sebelumnya, Kejari Banjarmasin telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing berinisial TAN selaku pihak penyedia, N yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta IQ yang menjabat mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar.













