Kabupaten Banjar- Sejumlah warung kopi di Kecamatan Kertak Hanyar dan Desa Mali-Mali, Kabupaten Banjar, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar. Penertiban dilakukan setelah pengelola dinilai belum mematuhi hasil pembinaan yang sebelumnya telah diberikan terkait penyelenggaraan usaha.
Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan dan pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya memutar musik dengan volume yang mengganggu kenyamanan warga serta adanya pelanggaran terhadap norma kesopanan dalam operasional usaha.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para pengelola warung kopi yang masih melanggar. Mereka diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SP-1 dilakukan setelah pengelola tidak mengindahkan surat pernyataan yang sebelumnya telah diberikan dengan masa pembinaan selama tujuh hari. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, pembinaan, hingga pemberian sanksi administratif apabila pelanggaran tetap berlanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin, menegaskan penertiban tersebut bukan ditujukan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan serta tetap menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Satpol PP selalu mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan dalam setiap pelaksanaan tugas. Namun, apabila imbauan dan pembinaan yang telah diberikan tidak dipatuhi, maka kami akan melaksanakan penegakan sesuai mekanisme dan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat,” ujarnya.
Penertiban tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP kembali mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah, menjaga ketertiban lingkungan, serta menjalankan usahanya secara bertanggung jawab demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.













