Kabupaten Banjar- Aksi penganiayaan berat menggemparkan warga Desa Pakutik, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 08.15 WITA.
Seorang pria berinisial L (41) diduga menyerang tiga orang menggunakan sebilah parang setelah mengaku mendengar bisikan misterius.
Akibat kejadian tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka serius.
Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu M Rifani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat bisikan untuk melakukan penyerangan terhadap para korban.
“Pelaku mengaku mendengar bisikan yang memerintahkannya melakukan pembacokan terhadap korban,” ujar Rifani.
Korban pertama yang diserang merupakan ayah kandung pelaku sendiri berinisial M. Pelaku diduga membacok bagian belakang kepala sebelah kiri korban menggunakan parang.
Setelah itu, pelaku keluar rumah dan menyerang korban kedua berinisial S dengan membabi buta.
“Korban S mengalami pembacokan pada bagian bahu, kepala, dan tangan. Korban mengalami luka parah dan mengembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan menuju RSUD Ratu Zalecha Martapura,” kata Rifani.
Aksi brutal pelaku berlanjut saat ia masuk ke sebuah rumah dan menyerang korban ketiga, seorang perempuan berinisial Hj N.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius pada bagian leher dan tangan kiri.
Usai melakukan penyerangan terhadap tiga korban, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari kejaran warga.
Namun, personel piket SPKT Polsek Sungai Pinang bersama warga berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
“Namun berkat kesigapan personel piket SPKT Polsek Sungai Pinang bersama warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” tambah Rifani.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif serta kondisi psikologis pelaku.
Berdasarkan data rekam medis yang diperoleh petugas, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
“Sekadar diketahui, pelaku memang punya riwayat pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum,” ungkap Rifani.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.












