
Banuareport.com- Pasca aksi demonstrasi para sopir angkutan barang di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pekan lalu, jajaran Polres Banjarbaru melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), salah satunya di SPBU Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.
Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian kembali membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Jajaran Satgas BBM Subsidi Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM alias Belalang (47), warga Banjarbaru Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Pelaku diketahui sehari-hari bertugas sebagai pengatur parkir di area SPBU Jalan Trikora, tepatnya di samping Karaoke Fajar, Banjarbaru.
Pengungkapan kasus bermula saat personel Satgas BBM Subsidi melakukan patroli dan pemantauan rutin di area SPBU sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat berada di lokasi, petugas menerima aduan langsung dari seorang sopir truk yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh pelaku.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Feby Aceng Loda melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo mengatakan modus pelaku yakni meminta sejumlah uang kepada sopir agar mendapatkan antrean pengisian solar subsidi lebih cepat.
Menurut Ari, korban dipaksa membayar uang sebesar Rp695 ribu hingga Rp700 ribu untuk pengisian 80 liter solar subsidi, padahal harga normal untuk jumlah tersebut seharusnya sekitar Rp544 ribu.
Korban diketahui bernama Andreansyah (41), seorang sopir asal Kecamatan Cempaka. Korban mengaku terpaksa menyerahkan uang kepada pelaku demi mempermudah proses pengisian bahan bakar truknya.
Setelah menerima laporan, petugas langsung mengamankan RM alias Belalang di area SPBU.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 ribu yang diduga merupakan hasil pungli dari korban.
Kasus tersebut kini resmi ditangani pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Mei 2026.
Pelaku terancam dijerat dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana.
AKP Ari Handoyo menegaskan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran dan bebas dari praktik premanisme.
Ia juga menyebut pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dilakukan berdasarkan atensi langsung pimpinan kepolisian daerah.
Polres Banjarbaru memastikan akan terus melakukan pengecekan, monitoring dan pengawasan ketat di seluruh SPBU wilayah hukum Polres Banjarbaru guna mencegah praktik pungli maupun penyalahgunaan BBM subsidi.
Pihak kepolisian juga mengimbau para sopir dan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pihak mana pun demi mendapatkan prioritas antrean pengisian BBM subsidi.
Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban praktik serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan darurat 110 Polres Banjarbaru agar dapat segera ditindaklanjuti.












