Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi 10 Hari, Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka

banner 468x60

Banjarbaru- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 10 hari. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang bidan berinisial MM (35) dan mantan suaminya, RT (44).

Bayi perempuan tersebut berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Banjarbaru untuk mendapatkan perlindungan serta menjalani pemeriksaan kesehatan.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung bayi berinisial ECD melaporkan anaknya hilang pada 17 Juli 2026.

Sebelumnya, bayi yang lahir di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026 dititipkan kepada temannya yang merupakan seorang bidan berinisial MM sehari setelah persalinan. Saat itu, ibu kandung harus kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Tabalong.

Namun, ketika hendak mengambil kembali bayinya pada 16 Juli 2026, ibu kandung tidak lagi dapat menghubungi MM.

“MM telah memblokir nomor telepon ibu kandung bayi sehingga keberadaan bayi tidak diketahui. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunadi, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, MM diketahui menyerahkan bayi tersebut kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, bersama seorang pria bernama Rahmadani.

Penyerahan bayi dilakukan pada 9 Juli 2026 dini hari di Banjarbaru. Kepada penyidik, MM mengaku pasangan tersebut ingin mengadopsi bayi karena belum dikaruniai anak.

Dalam pemeriksaan, MM juga mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari IR. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 juta diberikan kepada RT untuk melunasi utang, sedangkan ibu kandung bayi tidak menerima uang apa pun.

Polisi juga mengungkap keterlibatan RT yang diduga menawarkan bayi tersebut melalui unggahan status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”. Unggahan itu kemudian mendapat respons dari IR hingga akhirnya proses penyerahan bayi terjadi.

“Keterangan para tersangka diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung bayi, ayah biologis, serta saksi yang menyaksikan proses penyerahan bayi. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka dalam perkara ini,” terang IPDA Kardi.

Berbekal keterangan para tersangka dan sejumlah saksi, tim Satreskrim Polres Banjarbaru bergerak ke Kabupaten Barito Timur. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan bayi dalam keadaan selamat sebelum membawanya kembali ke Banjarbaru.

Saat ini bayi bersama ibu kandungnya mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Idaman Banjarbaru.

“Kedua tersangka telah ditahan. Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan,” ujar Kardi.

Atas perbuatannya, MM dan RT dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan perdagangan bayi.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.