Kabupaten Banjar- Polres Banjar Kalimantan Selatan mengungkap lima perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga Juli 2026. Hasil penyidikan menunjukkan, konflik pribadi yang berkembang menjadi rasa sakit hati masih menjadi motif dominan di balik sebagian besar kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, seluruh perkara tersebut berhasil diungkap melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman terhadap motif para pelaku. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Mayoritas motif yang kami temukan dalam perkara pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati dan persoalan pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan ataupun main hakim sendiri,” ujar AKBP Dr. Fadli.
Kasus pertama terjadi pada 29 Januari 2026 di Kecamatan Martapura Timur. Seorang pria berinisial M ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Kai Atak hingga meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kerap mendapat intimidasi dari korban.
Perkara kedua terungkap pada 19 April 2026 di Kecamatan Simpang Empat. Seorang pelajar perempuan menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Korban meninggal dunia setelah pelaku membungkamnya menggunakan sikat agar aksinya tidak diketahui.
Kasus berikutnya terjadi pada 19 Mei 2026 di Desa Pakutik, Kecamatan Sungai Pinang. Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku melakukan penyerangan karena mendengar bisikan gaib.
Selanjutnya, pada 30 Mei 2026, seorang ibu rumah tangga ditemukan meninggal dunia di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, dengan luka berat di bagian leher. Melalui penyelidikan intensif, penyidik berhasil mengungkap pelaku beserta motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
Sementara itu, kasus terakhir terjadi pada 7 Juni 2026 di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang. Tersangka berinisial U (62) diduga menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah pekerjaan mendulang emas tradisional yang selama ini digelutinya diambil alih oleh suami korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat merekayasa kematian korban seolah-olah merupakan peristiwa bunuh diri dengan cara menggantung jasad korban. Rekayasa tersebut akhirnya berhasil diungkap penyidik hingga pelaku diamankan.
Kapolres menilai tingginya kasus pembunuhan yang dipicu persoalan pribadi menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur yang benar. Karena itu, Polres Banjar terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat agar setiap perselisihan tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan mudah terpancing emosi, apalagi sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
AKBP Dr. Fadli berharap seluruh elemen masyarakat semakin mengedepankan musyawarah dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan. Menurutnya, penyelesaian konflik secara damai tidak hanya mencegah lahirnya tindak pidana, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketenteraman di tengah kehidupan bermasyarakat.












