Banjarmasin- PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Kota Banjarmasin.
Dalam penindakan tersebut, kepolisian mengamankan sekitar 2.050 liter Biosolar beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.
Penindakan dilakukan oleh petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 20.15 WITA.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar di Banjarmasin. BBM bersubsidi memiliki arti penting bagi masyarakat yang berhak untuk menunjang pekerjaan dan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kami mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum agar manfaat subsidi dapat diterima sesuai peruntukannya,” ujar Edi.
Dalam operasi yang melibatkan 11 personel tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang terdiri atas pemilik gudang, penjaga gudang, dan seorang sopir. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sekitar 2.050 liter Biosolar, polisi turut menyita lima tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sepuluh drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta tiga unit pompa lengkap dengan selang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pemindahan BBM.
Edi menegaskan, Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
“Kami siap membantu kepolisian melalui penyediaan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegas Edi.
Pertamina Patra Niaga juga menekankan pentingnya kepatuhan lembaga penyalur terhadap prosedur pelayanan dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Pencatatan transaksi serta pemanfaatan sistem digitalisasi dinilai menjadi sarana penting untuk membantu pengawasan terhadap pola pembelian yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Menurut Edi, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, hingga masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan untuk mencegah penyimpangan sekaligus melindungi hak konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan lokasi dan informasi pendukung. Kepedulian masyarakat sangat membantu upaya bersama dalam menjaga penyaluran subsidi agar tepat sasaran,” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran serta mendukung aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk dan layanan Pertamina, termasuk untuk menyampaikan laporan dugaan penyimpangan penyaluran BBM, dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135. Sementara itu, laporan mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.















