Banjarbaru- Kejaksaan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan berinisial HPW terkait dugaan pemerasan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
HPW yang menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel periode 2023–2025 diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin tambang.
Penangkapan dilakukan di kawasan kantor Dinas ESDM Kalsel pada Senin (8/6/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan HPW sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan mengenai adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” ujar Anggara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para pelaku usaha yang mengajukan izin pertambangan. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa proses penerbitan izin tidak akan dilanjutkan apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan usaha tambang, disertai ancaman apabila tidak memberikan uang maka permohonan kegiatan usaha tidak diterbitkan,” kata Anggara.
Karena membutuhkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha, sejumlah pemohon disebut terpaksa memenuhi permintaan tersangka. Dari praktik tersebut, HPW diduga memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp1,2 miliar.

Seiring penangkapan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor Dinas ESDM Kalsel dan dua rumah yang diduga milik atau berkaitan dengan tersangka di Kota Banjarbaru.
“Kita menggeledah tiga lokasi, kantor Dinas ESDM Kalsel dan dua rumah kediaman dari tersangka HPW,” ungkap Anggara.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan pertambangan serta sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Kegiatan penggeledahan ini sangat diperlukan dalam hal pengumpulan barang bukti. Dari penggeledahan, penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen dan aset tersangka HPW,” tegasnya.
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa kendaraan dan perhiasan. Namun, hingga kini kejaksaan masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah serta nilai aset yang diamankan.
Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru maupun keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Anggara.
Saat ini HPW masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Penyidik juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan.














