Banjarbaru- SA (26) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Warga Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap Satreskrim Polres Banjarbaru bersama tim gabungan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di rumah orang tuanya di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi mengatakan, kasus tersebut bermula pada 26 Mei 2026 ketika korban ditawari bekerja di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru.
“Korban tertarik setelah ditawari pekerjaan tersebut. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu mengurus proses masuk kerja di Polres Banjarbaru,” ujarnya.
Setelah itu, korban menyerahkan dokumen persyaratan kepada SA. Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya seragam sebesar Rp1.530.000, medical check up Rp950.000, vaksin booster Rp300.000, hingga uang jaminan kepada Kapolres Banjarbaru sebesar Rp1,5 juta.
“Korban kembali dimintai uang dengan dalih sebagai uang jaminan kepada Bapak Kapolres Banjarbaru sebesar Rp1,5 juta,” kata Kardi.
Usai seluruh uang diserahkan, SA meminta korban menunggu dengan alasan akan menyampaikan proses tersebut kepada Kapolres Banjarbaru. Korban bahkan dijanjikan akan dipanggil untuk bertemu langsung dengan Kapolres.
Namun, hingga beberapa waktu berlalu, panggilan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat korban meminta kepastian, SA kembali meminta uang sebesar Rp2,7 juta dengan alasan KTP korban pernah digunakan untuk pinjaman online dan perlu dibersihkan.
“Korban dimintai lagi uang sebesar Rp2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. Namun korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan itu,” ungkap Kardi.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian meminta seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan. Permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SA di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru untuk meyakinkan korban. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan.
“Keduanya sedang menjalani hubungan asmara selama enam bulan,” beber Kardi.
SA juga mengakui seluruh uang yang diterimanya dari korban ditransfer melalui rekening dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.330.000. Polisi juga mengungkapkan bahwa SA diduga telah dua kali menjalankan modus serupa dengan mengatasnamakan anggota Polri, masing-masing di Banjarbaru dan Martapura.













