Tanah Laut- Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di pintu salah satu tempat hiburan cafe yang ada di Jalan A. Syairani Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di sekitar lokasi hiburan malam tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya, S.H., bersama sejumlah anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga berujung pada penindakan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tanpa perlawanan, yakni seorang pria berinisial MAN (28), warga Banjarmasin, dan seorang perempuan berinisial L (27), warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan TNT. Barang tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan disimpan dalam kemasan rokok yang ditemukan dari tangan L.
Berdasarkan keterangan awal L kepada penyidik, pil ekstasi tersebut diperolehnya dari MAN. Barang itu diduga dibawa MAN dari Kota Banjarmasin sebelum diserahkan kepada L.

Selain delapan butir pil ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon seluler berupa iPhone 11 berwarna hitam dan iPhone 13 berwarna merah muda, serta satu unit mobil Toyota Agya berwarna kuning.
Dalam perkara ini, kedua orang tersebut disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan dan mendalami peran masing-masing pihak. Penyidik juga menelusuri asal-usul ekstasi yang diduga berasal dari Banjarmasin serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.













