Kabupaten Banjar- Polres Banjar mengungkap praktik produksi dan penjualan minuman keras (miras) oplosan rumahan di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (31/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR, warga Sungai Paring, yang diduga telah menjalankan aktivitas ilegal itu selama hampir satu tahun.
Pengungkapan dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto, didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Intel Polres Banjar. Dari rumah yang dijadikan tempat produksi, petugas menemukan barang bukti miras oplosan dengan jumlah mencapai ratusan liter.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan minuman keras, khususnya miras oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Jadi hari ini kita sudah mengamankan dan menangkap adanya produksi miras oplosan yang terletak di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura. Di lokasi, kita menemukan satu rumah yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan dan hasilnya diperjualbelikan secara bebas di masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku mempelajari cara membuat miras oplosan melalui platform YouTube. Bahan yang digunakan antara lain buah naga dan pepaya, kemudian dicampur dengan ragi untuk menjalani proses fermentasi.
Menurut Kapolres, aktivitas produksi tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Minuman yang selesai diproduksi kemudian dikemas dan dipasarkan kepada sejumlah kalangan masyarakat di sekitar Martapura.
Sasaran penjualannya antara lain pekerja bangunan, tukang parkir, serta masyarakat dewasa lainnya. Transaksi disebut lebih sering dilakukan pada malam hari.
“Menurut keterangan, hasil yang sudah dikemas diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar, di antaranya kuli bangunan dan tukang parkir. Ini yang berbahaya menurut kita jika dikonsumsi masyarakat, karena bisa berpengaruh terhadap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya Kecamatan Martapura,” tegas Boni.
Keberadaan aktivitas produksi miras oplosan tersebut rupanya tidak banyak diketahui warga sekitar. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, MR dikenal kurang bersosialisasi dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Saat ini, MR bersama barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Boni menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Banjar.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang diproduksi tanpa standar keamanan. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredarannya juga dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.












