Kabupaten Banjar– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar Kalimantan Selatan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial Y berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan serta kendaraan yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 20.15 Wita di tower milik TBG yang berada di Jalan Pasar Cindai Alus, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial M melihat seseorang yang tidak dikenalnya memasuki area tower menggunakan sebuah mobil. Terduga pelaku diduga membuka pagar samping dengan cara melepas baut pengaman sebelum masuk ke lokasi.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada saksi lain berinisial N selaku penanggung jawab (PIC) tower. Setelah mendatangi lokasi, N berpapasan dengan kendaraan yang dicurigai digunakan pelaku dan membuntutinya hingga kendaraan tersebut berhenti.
Bersama pelapor, saksi kemudian memeriksa isi kendaraan dan menemukan dua unit baterai lithium merek ZTE yang diduga baru saja diambil dari tower BTS. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Banjar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial Y tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua baterai lithium merek ZTE berkapasitas 100 Ah, satu baterai lithium merek SHOTO, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor mengapresiasi kepedulian masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujar Alfian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












