Kotabaru- Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mematangkan perencanaan tata ruang wilayah guna mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. Salah satu upaya tersebut dilakukan Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Muhammad Rusli menyampaikan bahwa penyusunan RDTR WP Serongga memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan kawasan agar lebih terencana dan sesuai dengan potensi daerah.
Menurutnya, Serongga memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, sektor pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui penyusunan RDTR, pemanfaatan ruang di kawasan tersebut dapat lebih terarah sehingga memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus membuka peluang investasi di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memaparkan sejumlah muatan strategis yang menjadi perhatian dalam evaluasi rencana tata ruang. Aspek tersebut mencakup kebijakan nasional yang bersifat strategis, ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai, serta data tata ruang lainnya di tingkat pusat.
“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan materi pemaparan, WP Serongga memiliki sejumlah potensi pengembangan, di antaranya kawasan wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, agrowisata di Desa Telaga Sari, kawasan hutan mangrove, serta pusat kegiatan lokal (PKL).
Selain itu, kawasan tersebut juga memiliki peluang pengembangan melalui rencana pembangunan terminal penumpang tipe C, pengembangan perkebunan kelapa sawit, dan kawasan permukiman.
Pembahasan RDTR WP Serongga menjadi langkah penting untuk memberikan arahan yang jelas dalam pemanfaatan ruang berdasarkan potensi dan kebutuhan wilayah. Dokumen tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mendorong pembangunan yang selaras dengan kebijakan tata ruang nasional.
Melalui koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN, Pemkab Kotabaru berupaya memastikan perencanaan tata ruang daerah berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap penyusunan RDTR WP Serongga dapat memperjelas arah pengembangan kawasan, mengoptimalkan potensi daerah, memberikan kepastian bagi investasi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.














