Banjarbaru- DPRD Kota Banjarbaru resmi mengumumkan usulan pergantian Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (17/6/2026).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Menurutnya, pengumuman yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut belum berarti dirinya langsung berhenti dari jabatan Ketua DPRD. Proses pergantian masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah pengumuman usulan pergantian. Saya masih menjabat sebagai Ketua DPRD sampai nantinya ada penetapan resmi dan serah terima jabatan kepada ketua yang baru,” ujarnya.
Gusti Rizky mengatakan hasil rapat paripurna akan dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya diteruskan melalui pemerintah daerah hingga ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pergantian tersebut. Menurutnya, dalam surat yang diterima tidak terdapat keterangan mengenai pelanggaran maupun sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
“Dalam surat yang kami terima tidak ada satu pun poin yang menyatakan saya melakukan pelanggaran atau menerima sanksi. Ini murni penyegaran organisasi berdasarkan pertimbangan Partai Golkar,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa alasan pergantian merupakan kewenangan internal partai dan dapat dikonfirmasi langsung kepada jajaran Partai Golkar di tingkat provinsi maupun pusat.
Berdasarkan surat yang diterima DPRD Kota Banjarbaru, nama yang diusulkan untuk menggantikan posisi Ketua DPRD adalah Muhammad Syahrial.
Meski demikian, penetapan pimpinan DPRD yang baru belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih harus melalui proses administrasi dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gusti Rizky menambahkan, setelah proses pergantian selesai, dirinya tetap akan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Banjarbaru.
“Setelah proses pergantian selesai, saya tetap berada di DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.









