
Kotabaru- Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 di Gedung Dekranasda Kotabaru, Senin (25/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto, serta dihadiri Kabid Usaha Mikro Diskoperindag Hj Henny Faulina, unsur Kejaksaan Negeri, Polres, dan para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi tersebut menjadi tahap pertama pada 2026 sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam membina, melindungi, dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam mendukung perkembangan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ujarnya.
Murdianto menilai perlindungan hukum dan legalitas usaha menjadi aspek penting bagi keberlangsungan UMKM di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Menurutnya, pelaku usaha saat ini menghadapi berbagai tantangan mulai dari legalitas usaha, perlindungan merek, keamanan produk, hingga kepatuhan terhadap aturan usaha.
“Dalam menjalankan usaha tentu terdapat berbagai tantangan mulai dari persoalan legalitas, perlindungan merek, keamanan produk hingga kepatuhan terhadap aturan usaha yang berlaku. Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya secara aman, tertib dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat membantu pelaku UMKM memahami aspek perlindungan hukum sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Diharapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih baik lagi dalam meningkatkan kompetensi, kemampuan di bidang usahanya, dan di bidang perlindungan hukum, sehingga mampu meningkatkan kualitas usaha, memperkuat legalitas produk, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Murdianto mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman terkait legalitas usaha dan aspek hukum lainnya.
Dalam kegiatan itu, pihak Kejaksaan Negeri turut memberikan materi mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai bekal tambahan bagi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.












