Kotabaru- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9/2026).
Nota keuangan tersebut disampaikan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui Asisten III Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru. Kegiatan itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam penyampaiannya, Anang Muhammad Zen mengatakan, rancangan APBD 2027 masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujarnya.
Dalam rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru pada tahun anggaran 2027 direncanakan mencapai Rp4,784 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,874 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,595 triliun, belanja modal Rp1,871 triliun, belanja tidak terduga Rp10 miliar, serta belanja transfer Rp396,258 miliar.
Anang menjelaskan, kebijakan belanja daerah tidak hanya diarahkan untuk memenuhi layanan dasar masyarakat dan mendukung penanggulangan kemiskinan, tetapi juga difokuskan pada pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dalam rancangan tersebut, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp90 miliar. Rincian mengenai sumber penerimaan dan pengeluaran pembiayaan menjadi bagian yang perlu dicermati dalam pembahasan bersama DPRD.
Anang berharap pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan lancar sehingga program pembangunan, penyediaan sarana dan prasarana, serta fasilitas publik dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain menyampaikan nota keuangan RAPBD 2027, Pemkab Kotabaru juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.
Kedua Raperda tersebut meliputi penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel, pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan Rp10 miliar setiap tahun melalui APBD 2027 hingga 2029. Selain itu, terdapat rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng senilai Rp26,126 miliar.
Penambahan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat dukungan permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendukung pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan penambahan tersebut, akumulasi modal Pemkab Kotabaru diproyeksikan mencapai Rp202,769 miliar.
Adapun Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah diajukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Materi perubahan antara lain mencakup penyesuaian ketentuan mengenai objek dan tingkat penggunaan jasa usaha, pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan badan layanan umum daerah (BLUD), serta pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan.
Penyesuaian tarif tersebut mencakup pelayanan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra, puskesmas, dan RSUD Sengayam Tipe D.
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru yang telah menyelesaikan pembahasan lima Raperda sebelumnya.
Kelima Raperda tersebut mencakup penyelenggaraan pengelolaan sampah, penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa wisata atau kampung wisata, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Ia berharap Raperda yang telah disetujui dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah. SKPD terkait juga diminta melakukan sosialisasi serta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD tahun anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.













