Kotabaru- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru memperkuat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana kekeringan seiring memasuki musim kemarau. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterbatasan sumber air untuk mendukung penanganan karhutla dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Kedaruratan Bencana Karhutla dan Kekeringan yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega, Selasa (8/9/2026).
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, mewakili Bupati Kotabaru untuk membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa musim kemarau berpotensi memicu dua ancaman bencana sekaligus, yakni karhutla dan kekeringan.
“Kita ketahui bersama bahwa kita sudah memasuki musim kemarau tahun ini yang merupakan indikasi ancaman, baik itu bencana kebakaran hutan dan lahan, maupun bencana kekeringan. Dampaknya tidak hanya krisis air bersih bagi masyarakat dan sektor pertanian, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya karhutla yang dapat merusak ekosistem, meningkatkan polusi udara, serta berdampak pada sektor kesehatan dan perekonomian daerah,” ucapnya.
Eka juga menyoroti persoalan keterbatasan air yang selama ini menjadi tantangan di Kabupaten Kotabaru, khususnya di wilayah Pulau Laut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu terus mencari dan mengembangkan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia meyakini wilayah daratan Kalimantan memiliki potensi sumber air baku dari aliran sungai besar. Namun, kemarau berkepanjangan tetap berpotensi mengganggu ketersediaan air dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, termasuk di Kabupaten Kotabaru.
“Secara peralatan karhutla dan mobil kita ada, tetapi sumber airnya tidak ada dan ini menjadi permasalahan,” tegasnya.
Karena itu, Eka mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi, mulai dari pemerintah daerah, pihak swasta, aparat, hingga masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan sekaligus mengantisipasi dampak kekeringan.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan dalam penanganan karhutla dan kekeringan di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotabaru, Melinda Ratna Agustina, melaporkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan diikuti sekitar 80 peserta.
Melinda juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kotabaru telah berstatus siaga darurat. Menindaklanjuti kondisi tersebut, BPBD meningkatkan kewaspadaan, mempersiapkan sumber daya, serta memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemkab Kotabaru berharap kesiapsiagaan menghadapi karhutla dan kekeringan semakin meningkat, sehingga risiko bencana dan dampaknya terhadap masyarakat dapat ditekan.













