Kotabaru-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SMA Negeri 1 Kotabaru.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOSP selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan investigatif, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.364.328.957,50.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Kotabaru Agung Pamungkas dalam konferensi pers di Aula Kejari Kotabaru, Rabu (23/9/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kasi Intel Rhaksy Ghandy Arifan, Kasi Pidsus Samuel Libeltus Tamba, serta jajaran Kejari Kotabaru.
Agung menjelaskan, SMA Negeri 1 Kotabaru menerima dana BOSP yang bersumber dari APBN selama tiga tahun anggaran dengan total sekitar Rp4,34 miliar.
Pada 2023, dana BOSP yang diterima mencapai Rp1.390.500.000. Kemudian pada 2024 sebesar Rp1.468.500.000 dan pada 2025 sebesar Rp1.486.500.000.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kotabaru menemukan dugaan penyalahgunaan dana BOSP oleh tersangka berinisial N untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka N menyalahgunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp2.364.328.957,50,” ujar Agung.
Untuk menutupi dugaan penyalahgunaan dana tersebut, N diduga memerintahkan bendahara BOSP SMA Negeri 1 Kotabaru periode 2023-2025 membuat bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Bukti pengeluaran yang ditemukan penyidik di antaranya berupa nota palsu maupun dokumen pembelian yang diduga tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan nilai pengeluaran atau mark-up. Nilai yang dicatat dalam dokumen pengeluaran diduga lebih tinggi dibandingkan biaya yang sebenarnya dikeluarkan.
Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DJP/PKN.01/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Berdasarkan laporan pemeriksaan itu, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.364.328.957,50.
Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, N juga disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Pasal 18 UU Tipikor.
Setelah menetapkan N sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Kotabaru langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2026.
Kejari Kotabaru menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












