Kotabaru- Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru memperkuat pembinaan dan pemetaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan (SPA) di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), serta Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) tingkat kabupaten tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (20/10/2026), ini bertujuan memastikan ketersediaan dan kelayakan fasilitas kesehatan sesuai standar serta kebutuhan masing-masing unit pelayanan.
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Plt Direktur RSUD Sengayam sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kotabaru, apt. Akhmad Saleh, S.Farm., mengatakan sarana, prasarana, dan alat kesehatan merupakan komponen penting dalam menunjang pelayanan yang aman, bermutu, efektif, dan berkesinambungan.
Menurutnya, Puskesmas, Pustu, dan Labkesmas memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kotabaru. Karena itu, pemenuhan kebutuhan fasilitas dan peralatan harus direncanakan secara terukur berdasarkan kondisi serta kebutuhan nyata di masing-masing unit pelayanan.
Kondisi geografis dan persebaran wilayah Kotabaru menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan kesehatan. Pemetaan diperlukan agar distribusi sarana dan alat kesehatan dapat dilakukan secara proporsional, tepat sasaran, dan sesuai skala prioritas.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan berupaya menghimpun data menyeluruh mengenai ketersediaan, kondisi, fungsi, pemanfaatan, serta kebutuhan sarana dan alat kesehatan yang belum terpenuhi. Data yang akurat dan mutakhir akan menjadi dasar penyusunan perencanaan, penentuan prioritas pengadaan, pemeliharaan, hingga pemerataan fasilitas kesehatan.
Akhmad Saleh menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan bertanggung jawab. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan diminta menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya, termasuk alat yang masih berfungsi dengan baik, memerlukan perbaikan, maupun sudah tidak layak digunakan.
Penyusunan kebutuhan juga harus mempertimbangkan standar pelayanan, jenis layanan yang tersedia, jumlah sasaran pelayanan, serta kondisi masing-masing fasilitas kesehatan.
Selain pemenuhan kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan alat kesehatan turut menjadi perhatian. Seluruh sarana dan peralatan harus digunakan sesuai fungsi dan standar operasional prosedur (SOP), serta dirawat secara berkala agar tetap aman dan berfungsi optimal.
Koordinasi antara Dinas Kesehatan, kepala Puskesmas, pengelola ASPAK, Pustu, dan Labkesmas juga diperlukan untuk memastikan proses pemetaan berjalan efektif serta menghasilkan tindak lanjut yang sesuai kebutuhan.
Akhmad Saleh berharap kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi forum pengumpulan data dan penyampaian usulan, tetapi mampu menghasilkan perencanaan yang tertib, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Menurutnya, keberhasilan pemetaan tidak hanya ditentukan oleh jumlah sarana dan alat kesehatan yang tersedia, tetapi juga ketepatan penempatan, kelayakan penggunaan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Melalui pembinaan dan pemetaan SPA tahun 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru berharap kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu, dan Labkesmas semakin meningkat sehingga kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah dapat terpenuhi secara optimal.













