Kotabaru- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) untuk memperjelas peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengembangannya.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyusunan SOP tata kelola geopark sekaligus pengenalan Geosite Tumpang 2 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum, Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Selasa (1/9/2026).
Rapat dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2 untuk melihat potensi dan karakter kawasan yang lokasinya relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemkab Kotabaru.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, mengatakan penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola dan pembagian tugas antarperangkat daerah dalam pengembangan geopark.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Melalui bagian organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siapa atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujarnya.
Zen menjelaskan, pengembangan geopark tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Diperlukan sinergi lintas sektor agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat, hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.
Selain membahas penyusunan SOP, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengenalkan potensi Geosite Tumpang 2 sebagai bagian dari Geopark Saijaan Bersujud. Kawasan tersebut turut dikembangkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kotabaru, M. Octo Brahma Yogayana, menjelaskan bahwa penyusunan SOP mengacu, antara lain, pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Pada tahap awal, terdapat empat SOP yang diusulkan untuk mendukung tata kelola geopark.
Pertama, SOP perencanaan dan penganggaran kolaboratif antarinstansi. Kedua, SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark. Ketiga, SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif. Keempat, SOP pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.
Yoga menegaskan, penyusunan SOP pada tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum mencakup teknis pengembangan tiga pilar geopark.
Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada dalam kewenangan bupati dan sekretaris daerah. Selanjutnya, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja akan didukung oleh sekretariat daerah.
Adapun pengembangan teknis tiga pilar geopark nantinya melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dalam kegiatan pengenalan Geosite Tumpang 2, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi Kabupaten Kotabaru.
Melalui penyusunan SOP ini, Pemkab Kotabaru berharap pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Pengembangan geopark dan Geosite Tumpang 2 diharapkan tidak hanya memperkuat sektor pariwisata, tetapi juga menjadi sarana edukasi, mendorong kolaborasi lintas sektor, membuka peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga warisan geologi Kabupaten Kotabaru bagi generasi mendatang.













